Kumpulan Ilmu Teknologi

Cara Membuat Power Supply Sederhana Tegangan Min Ground Plus

Caratekno – Anda butuh untuk membuat tegangan (+) (GND) dan (-) ala kadarnya untuk tegangan 9V darurat anda bisa melihat rangkaian di atas hanya menggunakan dua buah battery jenis PPE 9V atau bisa disebut battery kotak.
[email-subscribers namefield=”YES” desc=”” group=”Public”]
Rangkaian ini juga berlaku untuk menggabungkan output pada transformator, seperti terlihat di bawah ini.

 

 

atau bisa juga menjadikan traffo CT menjadi tegangan reguler (-) dan (+) saja seperti di bawah ini:

 

Share:

Tahukah Anda Arti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat alumunium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Plat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai plat izin (license plate). Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya plat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan.

Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu plat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang.

Plat nomor memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Sejarah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )
Plat nomor usianya hampir sama dengan mobil, dan muncul saat periode awal transisi dari kendaraan berkuda yakni antara 1890 hingga 1901. Negara bagian New York di Amerika Serikat mengharuskan penggunaan plat nomor sejak tahun 1901.

Awalnya plat nomor tidak dikeluarkan pemerintah, dan di banyak wilayah Amerika, para para pengendara diharuskan membuat plat nomor sendiri. Negara bagian Massachusetts dan West Virginia adalah yang pertama menerbitkan plat nomor pada tahun 1903.

Plat nomor awal dibuat dari porselin yang dibakar menjadi besi, atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga mudah pecah dan tidak praktis. Bahan-bahan plat nomor yang kemudian termasuk karton, kulit, plastik, bahkan juga tembaga dan kedele.

Plat nomor awal memiliki bermacam bentuk dan ukuran, sehingga kalau dipindahkan antar kendaraan harus dibuat lobang baru untuk memasukkan baut ke bumper. Standarisasi plat nomor baru dimulai tahun 1957 saat pabrik mobil sepakat dengan berbagai pemerintahan dan organisasi standar internasional. Meski masih ada variasi lokal, plat nomor umumnya mengikuti tiga standar dunia:

  • Pertama yang dipakai di negara-negara di belahan Barat bumi, yakni berukuran 15 kali 30 sentimeter (6 x 12 inci)
  • Yang kedua memiliki standar Uni Eropa, yakni 11 x 52 sentimeter
  • Bentuk ketiga dipakai di Australia and banyak negara Asia-Pasifik, yakni lebih panjang dibanding model negara belahan Barat bumi, namun lebih tinggi dari plat Uni Eropa.

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Jenis-Jenis Tanda Nomor Kendaraan

  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.

Daftar Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia Beserta kode Wilayah

SUMATERA
BL = Aceh
Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Kota Solok (P,Kabupaten Solok (H),Dan Lain Lain
BM = Riau
Kota Dumai (R)
BP = Kepulauan Riau
 
BH = Jambi
 
BG = Sumatera Selatan
Kabupaten Lahat(E),Kabupaten Muara Enim(D),Kota Pagaralam (W)
 
BN = Kepulauan Bangka Belitung
 
BE = Lampung
Kota Bandar Lampung (BE – A*/B*/C*/Y*), Kota Metro (BE – F*), Kabupaten Lampung Selatan (BE – D*/E*), Kabupaten Pesawaran (BE – R*), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (BE – N*/P*), Kabupaten Lampung Utara (BE – J*), Kabupaten Way Kanan (BE – W*), Kabupaten Tulang Bawang (BE – S*/T*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE – Q*), Kabupaten Mesuji (BE – L*), Kabupaten Lampung Barat (BE – M*)
BD = Bengkulu
Kota Bengkulu (BD – A*/C*/E*/R*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD – D*/S*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD – B*/M*), Kabupaten Rejang Lebong (BD – K*), Kabupaten Muko Muko (BD – N*), Kabupaten Kepahiang (BD – G*), Kabupaten Lebong (BD – H*), Kabupaten Seluma (BD – P*), Kabupaten Kaur (BD – W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD – Y*)

JAWA
A = Banten
Kabupaten/Kota Serang(A-J*), Kabupaten Pandeglang(K-O*), Kabupaten Lebak(P-T*), Kota Cilegon(U-Z*), sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta
Kabupaten(B-A**/N**)/Kota Tangerang(B-C**/V**), Kabupaten(B-F**/*Y)/Kota Bekasi(B-K**/Y*), Kota Depok(B-E**/Z**)
D = Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung(D-V**,Z**)/Kota Bandung(D-A**,R**, Kota Cimahi(D-S**,T**, Kabupaten Bandung Barat (D-U**,X**)
E = eks Karesidenan Cirebon
Kabupaten Cirebon (E – H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kota Cirebon (E – A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Indramayu (E – P*/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E – U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E – Y*/Z*)
F = eks Karesidenan Bogor
Kabupaten/Kota Bogor (F – A-R), Kabupaten Cianjur (F – W-Y), Kabupaten Sukabumi (F – U/V), Kota Sukabumi (F – S/T)
T = Purwakarta, Karawang, Subang
Kabupaten Purwakarta(A-C), Kabupaten Karawang(D-S), sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang(T-Z)
Z = Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar
Kabupaten Garut (D – F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (H – S), Kabupaten Sumedang (A – C), Kabupaten Ciamis (Z – T*/W*), Kota Banjar (Z-Y*
G = eks Karesidenan Pekalongan
Kabupaten (G – B/K/T)/Kota Pekalongan (G – A/H/S), Kabupaten (G – F/P/Z)/Kota Tegal (G – E/N/Y), Kabupaten Brebes (G – G/R/J), Kabupaten Batang (G – C/L/V), Kabupaten Pemalang (G – D/M/W)
H = eks Karesidenan Semarang
Kabupaten(H – C/L/V)/Kota Semarang (H – A/F/G/H//P/R/S/W/X/Y/Z), Kota Salatiga(H – B/K) , Kabupaten Kendal (H – D/M/U), Kabupaten Demak(H – E/N/J)
K = eks Karesidenan Pati
Kabupaten Pati (K – A/S/H/G), Kabupaten Kudus (K – B/K/O/T), Kabupaten Jepara (K – C/V/L/Q), Kabupaten Rembang (K – D/M/W), Kabupaten Blora (K – E/N), Kabupaten Grobogan (K – F/P/Z), Cepu (K – N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas
Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas (R – A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T/F/P), Kabupaten Purbalingga (R – C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R – D/M)
 
AA = eks Karesidenan Kedu
Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA – E/N/Y), Kabupaten Wonosobo (AA – F/P/Z)
AB = DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta (A/H/F/I), Kabupaten Bantul (B/G/J/K), Kabupaten Gunung Kidul (D/M/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C/L/P/V)
AD = eks Karesidenan Surakarta
Kota Surakarta (AD – A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M/W), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R/I), Kabupaten Klaten (AD – C/J/L/Q/V). Contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
L = Kota Surabaya
kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab
M = eks Karesidenan Madura
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S-U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W dan Y-Z), Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto(M-U), Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
W = Sidoarjo, Gresik
Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
AE = eks Karesidenan Madiun
Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-C), Kabupaten Ngawi (H-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-
V), Kabupaten Pacitan(W-Z)
AG = eks Karesidenan Kediri
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-X), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

BALI DAN NUSA TENGGARA
DK = Bali
DR = NTB I
Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah
EA = NTB II
Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima
DH = NTT I
Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao
EB = NTT II
Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor
ED = NTT III
Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur

KALIMANTAN
DA = Kalimantan Selatan
Dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin (A,C,I,J,N,O,Q,S,V,W,X), Kota Banjarbaru (P,R), Kabupaten Balangan (Y), Kabupaten Banjar (B,Q), Kabupaten Barito Kuala (M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (E), Kabupaten Hulu Sungai Utara (F), Kabupaten Kota Baru (G), Kabupaten Tanah Bumbu (Z), Kabupaten Tanah Laut (L), Kabupaten Tapin (K), Kabupaten Tabalong (H,U)
KB = Kalimantan Barat
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
Samarinda (B,M,N,I,W), Balikpapan (A,K,L), Tarakan (F), Bulungan & Tana Tidung (G), Kutai Kartanegara (T,U,C), Bontang (D), Sangatta (R)

SULAWESI
DB = Sulawesi Utara
Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro
DM = Gorontalo
 
DN = Sulawesi Tengah
 
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan I
Kota Makassar (A), Kabupaten Gowa (B), Kabupaten Maros (D), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (E), Kabupaten Takalar (C), Kabupaten Jeneponto (G), Kabupaten Bulukumba (H), Kabupaten Bantaeng (F), Kabupaten Selayar (J)
DW = Sulawesi Selatan II
Kabupaten Bone (A), Kabupaten Soppeng (B), Kabupaten Wajo (C), Kabupaten Sinjai (D)
DP = Sulawesi Selatan III
Kabupaten Barru (B), Kota Parepare (A), Kabupaten Pinrang (D), Kabupaten Sidenreng Rappang (C), Kabupaten Enrekang (I), Kabupaten Tana Toraja (J), Kabupaten Toraja Utara (K), Kabupaten Luwu (F), Kota Palopo (E), Kabupaten Luwu Utara (H), Kabupaten Luwu Timur (G)
Maluku dan Papua
DE = Maluku
 
DG = Maluku Utara
 
DS = Papua
 
PB = Papua Barat
Maluku dan Papua
DF = Timor Timur

Referensi sumber: rotarybintaro.co.id

Share:

Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan Bermotor Anda

Caratekno – Pastikan dahulu sebelum anda membayar pajak kendaraan Anda sudah memahami maksud tujuan pajak itu sendiri.

Kendaraan yang dikenakan tarif pajak tahunan oleh samsat hanya untuk kendaraan jalur darat saja.

Banyak kendaraan bermotor yang terdapat di jalur darat menjadikannya besar dari pajak kendaraan bermotor tersebut berbeda.

 

 

Untuk itu dalam menentukan berapa besar pajaknya dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu faktor nilai dan bobot yang memiliki potensi pencemaran serta faktor kerusakan jalan yang relatif ditimbulkan oleh pengguna kendaraan.

 

Dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak semata-mata hanya demi melancarkan pembangunan, namun dikarekanakan pajak merupakan pendapatan dari pemerintah. Lebih dari itu semua, membayar pajak kendaraan bermotor dapat memberikan keuntungan si wajib pajak.

Biasanya jumlah nilai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar tertulis dengan jelas di STNK.

Tapi apabila kita memiliki kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari 1 maka pajaknya juga berbeda, karena pajak kendaraan bermotor itu progresif yang dimana perhitungannya disesuaikan dengan urutan pada kepemilikan kendaraan, seperti presentase yang dijadikan acuan dalam menghitung pajak progresif yang dibayar tahunan :

  • Kendaraan Pertama, tarif pajaknya 1,5%
  • Kendaraan Kedua, tarif pajaknya 2%
  • Kendaraan Ketiga, tarif pajaknya 2,5%
  • Kendaraan Keempat dan Seterusnya, tarif pajaknya 4%

Ada dua jenis pajak yang harus dibayar untuk kepemilikan dari kendaraan bermotor, yaitu :

  • Pajak Tahunan

Pajak tahunan merupakan pajak yang dilakukan dalam mengesahkan STNK tahunan. Pajak ini juga dapat diurus langsung di Kantor Samsat yang ada di wilayah sekitar kita atau juga dapat dilakukan secara online. Akan tetapi, untuk mengakses secara online ini baru hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja dikarenakan belum secara merata tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Persyaratan yang wajib dibawa ketika ingin membayar pajak kendaraan bermotor adalah :

  1. STNK yang asli
  2. KTP yang asli
  3. Uang yang digunakan untuk pembayaran pada pajak

(Nama yang tercantum di dal STNK maupun BPKB harus sesuai dengan yang ada di KTP)

  • Pajak Lima Tahunan

Pajak ini merupakan pajak yang dibayarkan saat pergantian STNK serta dengan waktu yang sama plat kendaraan juga harus diganti. Kalau pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan online, maka pajak lima tahunan ini hanya bisa dibayarkan langsung di kantor samsat. Hal ini dikarenakan adanya pengecekan fisik kendaraan tersebut oleh petugas. Persyaratan yang terlebih dahulu harus dilengkapi adalah :

  1. STNK dan BPKB yang asli
  2. KTP yang asli
  3. Membeli formulir pengecekam fisik kendaraan di Kantor Samsat

Apabila syarat diatas sudah lengkap, maka dapat diserahkan ke loket yang nantinya setelah penyerahan berkas tersebut pihak loket alam memberikan slip pembayaran untuk pajak lima tahunan. Setelah melakukan pembayaran dan sudah menerima tanda lunas, akan diinformasikan kapan pengambilan STNK yang baru.

Adapun cara cek pajak kendaraan bermotor, yaitu :

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

Dengan mengikuti perkembangan teknologi yang jaman sekarang serba online, instansi Pelayanan Publik pun ikut melakukan pelayanan secara online agar lebih mudah, efektif dan juga efisien. Pengecekan pajak melalui online ini, informasi yang nantinya kita dapatkan langsung dari Dispenda dikarenakan Dispenda yang berwenang dalam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah daftar dari situs Samsat yang sudah bisa diakses beserta cara mengecek pajak kendaraan bermotor.

  • DKI Jakarta

DKI Jakarta memang dijadikan contoh dalam mengecek pajak secara online dikarenakan sebagai wilayah Ibu Kota. Situs online yang diakses adalah http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB. Caranya pun cukup mudah, apabila sudah masuk ke halaman situs yang dituju, langsung saja isi formulir dengan memasukkan nomor plat dan setelahnya klik PROSES lalu tunggu hingga informasi yang dibutuhkan muncul.

Angka yang terdapat pada informasi yang keluar tersebut merupakan nominal dari pajak normal, dan tidak termasuk denda atau pun pajak progresif.

  • Jawa Barat

Sekarang di provinsi Jawa Barat pun sudah bisa menggunakan sistem online dengan cara mengakses di situs http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Dan langkah-langkahnya pun tidak jauh berbeda dengan situs yang di Jawa Tengah. Pembayarannya pun dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), SMS Banking maupun Internet Banking.

  • Jawa Tengah

Jika kita berada di Jawa Tengah, situs resmi yang bisa dikunjungi untuk mengecek pajak yaitu http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Apabila kita sudah masuk ke situs halaman tersebut, kita tinggal memasukkan saja berapa nomor plat kendaraan yang ingin kita cek pajaknya. Setelah memasukan nomor plat tinggal kita klik SUBMIT dan tunggu sebentar sampai keluar informasi secara lengkap.

Nominal dari informasi pajak kendaraan bermotor yang muncul bukan merupakan nominal dari pajak progresif atau pun denda.

  • Yogyakarta

Masyarakat yang berdomisili di Yogyakarta dapat mengecek pajak secara online melalui situs http://infonjkbdiy.com/. Setelah masuk ke halaman situs, langsung saja isi pada bagian formulir mengenai pajak kendaraan bermotor dan masukkan nomor plat kendaraan lalu klik SUBMIT kemudian tunggu hingga prosesnya selesai dan informasi yang diperlukan muncul.

Sama dengan informasi yang muncul dengan situs lainnya, kalau nominal pajak yang muncul pada informasi belum termasuk denda atau pun pajak progresif.

  • Jawa Timur

Bagi masyarakat yang berdomisili di Jawa Timur, cek pajak kendaraan secara online dapat diakses melalui situs http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas. Apabila sudah masuk ke laman tersebut maka akan muncul formulir, kemudian masukkan nomor plat kendaraan serta jangan lupa memasukkan kode verifikasinya terlebih dahulu. Setelah itu tinggal klik CARI dan tunggu hingga informasi yang dibutuhkan muncul.

Informasi dari nominal pajak kendaraan bermotor yang muncul merupakan biaya pajak normal saja, dan belum termasuk denda atau pun pajak progresif.

  • Aceh

SItus pengecekan pajak kendaraan di Aceh juga dapat dilakukan seacar online, dengan mengakses di situs http://www.esamsataceh.com/. Caranya pun hampir sama dengan yang lainnya yaitu langsung memasukkan nomor plat kendaran ke dalam kolom pencarian lalu klik CARI kemudian tunggu hingga informasi yang dibutuhkan muncul.

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dengan SMS

Cara kedua yaitu melalui SMS. Akan tetapi cara cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS ini, kita hanya bisa mengetahui berapa jumlah biaya pada pajak dari STNK tahunan, tidak dengan biaya pajak STNK 5 tahunan. Keuntungan yang membantu dari layanan ini adalah kita bisa mempersiapkan berapa uang yang harus dibawa dan dibayarkan ketika ke Samsat.

Selain tidak bisa mengetahui jumlah uang untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan, cara cek pajak kendaraan via sms tidak berlaku bagi pajak mati karena harus diurus langsung ke kantor samsat. Lalu bagaimana  cara mengecek pajak kendaraan lewat sms, silahkan simak caranya dibawah ini.

Pengecekan pajak melalui SMS ini tidak dapat dilakukan di semua wilayah dikarenakan data dari kendaraan belum semuanya terekam dan ada pula beberapa wilayah yang mengutamakan dalam penggunaan website dan aplikasi. Beberapa wilayah yang masih dapat menggunakan SMS yaitu :

  • Jawa Barat

Pelayanan informasi dalam mengecek pajak kendaraan di Jawa Barat, sepenuhnya belum dapat memakai sistem onlne ini dan masih melalui SMS. Caranya pun mudah dengan SMS ke nomor 0811-2119-211 dengan format ; info<spasi>kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi>warna plat kendaraan.

  • Jawa Tengah

Selain dilakukan secara online, kita juga bisa mengecek pajak motor yang berdomisili di Jawa Tengah melalui SMS. Caranya pun juga sama mudahnya dengan langsung sama kirim sms ke nomor 9600 dengan format ; JATEN<spasi>nomor plat kendaraan.

  • Yogyakarta

Di Yogyakarta pun masih menyediakan layanan untuk mengecek pajak melalui SMS, sama seperti yang diterapkan di Jawa Tengah. Caranya pun sama dengan mengirim SMS ke nomor 9600 dengan format ; DIY<spasi>nomor plat kendaraan.

Selain itu, sekarang juga sudah ada aplikasi untuk pengecekan pajak yang bisa diunduh, akan tetapi aplikasi ini hanya bisa diunduh oleh pengguna Android sedangkan pengguna IOS belum bisa menggunakannya dan baru hanya bisa mengakses pajak secara online lewat website. Caranya pun sangat gampang, apabila sudah mengunduh aplikasinya, masuk ke aplikasi tersebut lalu tinggal mengisi formulir lalu tinggal klik submit. Maka informasi yang dibutuhkan bisa langsung didapatkan.

Mengikuti perkembangan dalam teknologi dan informasi dalam cara cek pajak kendaraan bermotor yang semakin mudah untuk dilakukan sehingga dapat meningkatkan kesadaran pada masyarakat untuk menunaikan kewajibannya yaitu membayar pajak dengan tepat waktu

Diharapkan juga pelayanan seperti ini dapat tersebar di semua daerah secara merata sehingga lebih memudahkan masyarakat dan juga dapat melindungi masyarakat dalam membeli kendaraan dari hasil curian dengan pemalsuan surat-suratnya.

referensi sumber: uangteman.com

Share:

Labels

Blog Archive